Peraturan Menteri BUMN terbaru Nomor Per-07/MBU/05/2015 yaitu tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perarturan tersebut sebagai dasar hukum Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Didalam Pasal 2 ayat (2) huruf f PP No. 3 Tahun 1983. Dalam Peraturan Pemerintah ini menyebutkan bahwa salah satu tujuannya adalah :
“Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan kepada sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi “.
Dan acuanya adalah memberikan dukungan terhadap pengembangan usaha kecil dan menengah.
UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
Pasal 2 ayat (1) huruf e
“Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat”
Pasal 88
“BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.”
Ruang Lingkup Bantuan Program Bina Lingkungan
Bantuan korban bencana alam, Bantuan pendidikan dan/atau pelatihan, Bantuan peningkatan kesehatan, Bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum, bantuan sarana ibadah, bantuan pelestarian alam dan bantuan sosial kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan.
Dalam rangka tanggung jawab sosial PT KIW (Persero) terhadap masyarakat sekitar dengan berbagai bantuan yang telah disalurkan diharapkan bisa memberi dampak positif. Bagi para pelaku usaha terus selalu berinovasi dalam membangun usahannya sehingga lapangan pekerjaan baru akan tercipta, sehingga kehidupan masyarakat yang sejahtera akan dapat diwujudkan.
Dalam penyaluran dana PKBL terdapat persyaratan-persyaratan yang harus diajukan oleh calon penerima bantuan kepada PT KIW (Persero). Form pengajuan dana PKBL dapat diunduh disini (FORM PERMOHONAN PINJAM MODAL KERJA / FORM PERMOHONAN BANTUAN BINA LINGKUNGAN), dan persyaratan-persyaratan lain dapat diperoleh dengan mengirim email ke : pkblkiw@gmail.co.id contact person : Saino (082 242 633 137).
Pada tahun 2017 s/d TW II PT KIW (Persero) telah menyalurkan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan / CSR sebagai berikut :