Wewenang


  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari PPID pembantu yang ada di PT Kawasan Industri Wijayakusuma;
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan para PPID pembantu yang ada di KIW;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. Menugaskan Pejabat Fungsional yang membidangi dokumentasi, komunikasi dan informasi untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.