Prinsip Dasar


Prinsip-prinsip pengaturan Informasi Publik adalah sebagai berikut :

  1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses;
  2. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
  3. Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
  4. Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang,kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada :
    • Pengujian menyangkut konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi DIBUKA dan
    • Setelah mempertimbangkan dengan seksama bahwa dengan MENUTUP informasi tersebut dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar daripada membukanya dan sebaliknya.