Prinsip Dasar
Prinsip-prinsip pengaturan Informasi Publik adalah sebagai berikut :
- Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses;
- Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
- Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
- Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang,kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada :
- Pengujian menyangkut konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi DIBUKA dan
- Setelah mempertimbangkan dengan seksama bahwa dengan MENUTUP informasi tersebut dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar daripada membukanya dan sebaliknya.