Prosedur


  1. Pemohon informasi datang ke Pusat Layanan Informasi dan mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi;
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi publik kepada pemohon informasi;
  3. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permohonan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
  4. Petugas memenuhi permohonan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
  5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik dan/atau Tanda Bukti Penolakan Permohonan kepada Pengguna Informasi Publik.

SOP diatas ditetapkan berdasarkan SK Direksi Nomor : 39/SK/D.KIW/9/2015 tentang Pemberlakuan Standart Operational Prosedure (SOP) Pengelolaan informasi dan dokumentasi PT KIW tanggal 10 September 2016.