Tugas Pokok
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan Informasi;
- Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan Informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
- Pengujian konsekuensi;
- Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
- Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dan;
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap orang atas Informasi Publik.