Tugas Pokok


  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan Informasi;
  2. Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan Informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
  7. Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dan;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap orang atas Informasi Publik.