Waktu & Biaya


Waktu » Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian pelayanan informasi. Waktu pemberian layanan informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet dilaksanakan pada Hari Kerja (Senin sampai Jumat) dengan rincian:
Senin s/d Kamis: 07.30-15.00 WIB ; Istirahat: 12.00-13.00 WIB
Jumat: 07.30-15.30 WIB ; Istirahat: 11.00-13.00 WIB

Biaya » Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik kepada pemohon yang dipenuhi permohonannya tidak dipungut biaya. Untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman sendiri disekitar lokasi atas ijin PPID untuk membawa dokumen informasi atau pemohon dapat menyediakan CD atau flash disk untuk perekaman data atau informasi.