Dalam rangka mendorong peningkatan realisasi investasi pada tahun 2025 serta memperkuat kepatuhan pelaku usaha dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan kegiatan fasilitasi permasalahan penanaman modal pada 05 Desember 2025. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Opsroom PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) dan dihadiri oleh para tenant yang beroperasi di kawasan industri tersebut.
Fasilitasi ini menjadi salah satu langkah strategis DPMPTSP Kota Semarang dalam memberikan pendampingan, konsultasi, dan penyelesaian kendala yang dihadapi pelaku usaha, terutama terkait proses pelaporan LKPM yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu peningkatan kualitas data penanaman modal serta mendukung percepatan capaian investasi daerah.
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Semarang, Diah Supartiningtias, hadir langsung bersama jajaran untuk memberikan arahan kepada pelaku usaha. Kehadiran tersebut disambut oleh Ahmad Fauzie Nur, Direktur Utama PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), yang menyampaikan apresiasinya atas inisiatif pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem investasi di wilayah Kota Semarang.
Dalam kegiatan tersebut, para tenant PT KIW diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan terkait realisasi investasi, teknis pelaporan LKPM, hingga kendala operasional yang dapat memengaruhi kepatuhan mereka. Tim DPMPTSP memberikan solusi dan langkah perbaikan agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Melalui sinergi ini, PT KIW sebagai bagian dari Holding BUMN Danareksa dan DPMPTSP Kota Semarang berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan pencapaian target investasi tahun 2025.
Indonesian
English
Chinese