Semarang – PT Kawasan Industri Wijayakusuma (PT KIW) menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri yang tengah dibahas Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI. Dukungan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke Kawasan Industri Wijayakusuma, Semarang, Senin (20/7).
Kunjungan kerja tersebut bertujuan menyerap berbagai masukan dari pengelola kawasan industri sebagai bahan penyusunan regulasi yang diharapkan mampu menjadi umbrella law dalam penyelenggaraan kawasan industri di Indonesia.
Ketua Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menjelaskan bahwa saat ini pengaturan kawasan industri masih tersebar dalam berbagai regulasi lintas sektor. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan tumpang tindih kewenangan, kompleksitas perizinan, multitafsir antarinstansi, hingga ketidakpastian hukum bagi investor.
Menurut Evita, Indonesia memerlukan Undang-Undang Kawasan Industri yang mampu menyatukan berbagai ketentuan tersebut sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memperjelas pembagian kewenangan, sekaligus memperkuat tata kelola kawasan industri nasional.
Ia juga menekankan bahwa RUU Kawasan Industri harus mampu menjawab tantangan industri masa depan melalui pengembangan green industrial estate, eco industrial park, ekonomi sirkular, kawasan industri berbasis digital, hingga pengembangan ekosistem kendaraan listrik dan semikonduktor. Selain itu, kawasan industri juga perlu didukung konektivitas yang terintegrasi dengan pelabuhan, jalan tol, jaringan kereta api, pusat logistik, serta utilitas yang memadai guna meningkatkan daya saing investasi Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Utama PT Kawasan Industri Wijayakusuma, Sugeng Riyanto, menyampaikan apresiasi atas komitmen Komisi VII DPR RI yang melibatkan para pengelola kawasan industri dalam proses penyusunan regulasi.
"PT Kawasan Industri Wijayakusuma mendukung penuh penyusunan RUU Kawasan Industri sebagai regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat iklim investasi, serta meningkatkan daya saing kawasan industri nasional. Regulasi yang komprehensif akan memberikan manfaat tidak hanya bagi investor, tetapi juga bagi keberlanjutan pengembangan kawasan industri di Indonesia," ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, selain penguatan regulasi, peningkatan kualitas infrastruktur juga menjadi kebutuhan penting bagi pengembangan kawasan industri.
"Kami berharap adanya dukungan terhadap pengembangan akses jalan nasional menuju kawasan industri, konektivitas jaringan kereta api melalui keberadaan stasiun, serta pemanfaatan air baku agar PT KIW dapat mengelola penyediaan utilitas secara mandiri dan memberikan layanan yang semakin optimal kepada tenant," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini PT Kawasan Industri Wijayakusuma memiliki 116 tenant yang sebagian besar merupakan investor asing. Ke depan, PT KIW akan terus melakukan pengembangan kawasan untuk menarik investasi baru sekaligus memperkuat kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami optimistis sinergi antara pemerintah, DPR RI, dan para pengelola kawasan industri akan menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan industri global. PT KIW siap mendukung implementasi regulasi tersebut melalui pengembangan kawasan industri yang modern, berdaya saing, dan berkelanjutan," tutup Sugeng Riyanto.
Sebagai bagian dari Holding BUMN Danareksa, PT Kawasan Industri Wijayakusuma terus berkomitmen mendukung transformasi industri nasional melalui penyediaan kawasan industri yang berkualitas, berkelanjutan, serta mampu menjadi tujuan investasi yang kompetitif di Indonesia.
Indonesian
English
Chinese