Whistleblowing

Whistleblowing

Dalam rangka menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan untuk menciptakan Pejabat dan Karyawan PT KIW yang bersih dan berwibawa, maka diterbitkan Surat Keputusan Direksi tentang kebijakan perusahaan yang mengatur tentang Whistle Blowing System (WBS) dan Pengendalian Gratifikasi dan Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).

WBS adalah system yang mengelola pengaduan/pengungkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta Karyawan serta pihak yang berkepentingan dengan PT KIW dan Mitra Bisnis dalam mengungkap pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT KIW.

Disebut Pelapor, yaitu Karyawan/pihak yang berkepentingan serta mitra bisnis PT KIW dan Stakeholder lainnya. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh perusahaan dan perusahaan menjamin perlindungan terhadap pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama pelapor menjaga kasus yang diadukan kepada pihak manapun.

Tata cara pelaporan dengan membuat pengaduan/pengungkapan dan mengirimkannya ke Pengelola WBS melalui SMS ke Nomor HP : 081211118021 atau kirim email ke [email protected] atau Anda bisa mengisi form di bawah ini:

Formulir Pengaduan

Laporkan pelanggaran, keluhan, atau saran secara aman.

Customer Service KIW

Halo! 👋 Selamat datang di website resmi PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW).

Kami siap membantu Anda menemukan solusi kawasan industri terbaik di Indonesia.

Silakan bisa chat langsung untuk mengetahui lebih lanjut mengenai lahan industri, Bangunan Pabrik Siap Pakai (BPSP), atau fasilitas layanan terpadu kami.

02:53