Dalam rangka menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan untuk menciptakan Pejabat dan Karyawan PT KIW yang bersih dan berwibawa, maka diterbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 57/SK/D.KIW/12/2018 tentang kebijakan perusahaan yang mengatur tentang Whistle Blowing System (WBS) dan Nomor : 47/SK/D.KIW/11/2018 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).
WBS adalah system yang mengelola pengaduan/pengungkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta Karyawan serta pihak yang berkepentingan dengan PT KIWÂ dan Mitra Bisnis dalam mengungkap pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT KIW.
Disebut Pelapor, yaitu Karyawan/pihak yang berkepentingan serta mitra bisnis PT KIWÂ dan Stakeholder lainnya. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh perusahaan dan perusahaan menjamin perlindungan terhadap pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama pelapor menjaga kasus yang diadukan kepada pihak manapun.
atau anda bisa mengisi form dibawah ini :